Kami akan tetap dan terus berkomitmen untuk memenuhi kontribusi kami di dalam NDC yang angkanya sudah naik dari targetJakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tujuan utama keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik adalah memastikan terjadi penurunan emisi gas kaca.
"Jadi, menurut saya nanti 'outcome"-nya itu harus ada nih penurunannya. Kami tidak ingin nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebagaimana dipantau dari YouTube Info Gatrik, di Jakarta, Selasa.
Permen itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Lebih lanjut, Dadan mengatakan adanya permen itu juga untuk memenuhi kontribusi pemerintah di dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atau Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim.
"Kami akan tetap dan terus berkomitmen untuk memenuhi kontribusi kami di dalam NDC yang angkanya sudah naik dari target. Dilatarbelakangi juga dengan adanya keyakinan kami bisa memenuhi, kan tidak mungkin juga tambah naik tetapi sebetulnya di sisi yang lain terbalik kondisinya. Ini menjadi salah satu kontributor bahwa kami mampu memenuhi target dari 29 menjadi 31,8 persen itu," kata Dadan.
Dalam permen itu, juga dijelaskan soal Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) yang merupakan persetujuan teknis yang ditetapkan Menteri ESDM mengenai tingkat emisi GRK pembangkit tenaga listrik paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
Berikutnya, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE-PU) yang merupakan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan GRK dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan Kementerian ESDM juga telah menetapkan PTBAE pada 2023 ini.
"Untuk tahun ini, kami sudah menetapkan PTBAE nya sudah ditetapkan batasannya sudah kami tetapkan di situ dan saya sangat yakin untuk tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang ramah dari sisi penurunannya tetapi kami pun akan melihat bahwa di ujungnya kami mendapatkan penurunan," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, penurunan emisi gas kaca yang dapat ditekan sebesar 500 ribu ton.
"Angkanya itu 500 ribu ton untuk tahun ini, memang kalau melihat ke angka 240, 250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan kan ini angkanya 1 per 500 tidak besar tetapi kalau kami melihat angka 500 ribu ton ini besar," kata dia.
Ia meyakini angka tersebut dapat tercapai, salah satunya melalui peningkatan efisiensi energi.
"Itu dari mana datangnya? saya sangat meyakini bahwa yang kami susun adalah nanti berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut, housekeeping, peningkatan energi efisiensi kan angkanya tadi 1 per 500. Jadi, kami akan bergerak secara perlahan-lahan," ujar Dadan.
Selain itu, ia juga meyakini regulasi yang telah disusun tersebut dapat berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
"Kami juga ingin memastikan bahwa regulasi yang sudah disusun secara bersama-sama sudah melibatkan pemangku kepentingan baik di pemerintah maupun di industri ini bisa berjalan secara adil secara transparan secara objektif sesuai dengan tujuan kita," katanya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023